Bengkayang, Lirepost.com,- Mediasi antara Koperasi Sejago Kamaruk Dirik dan masyarakat mitra perusahaan PT Jo Perdana Agrotechnologi di Kantor Camat Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, berujung dengan penolakan, setelah di fasilitasi pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (10/8/2022).
Masyarakat mitra PT Jo Perdana Agrotechnologi meminta pihak Koperasi Sejago Kamaruk Dirik melunasi tungakan bagi hasil selama empat bulan (April-Juli) ditahun 2022 yang belum terbayarkan. Setelah itu pihak koperasi baru bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Bagaimana bisa menjalankan RAT pengurus Koperasi terdiri dari Dewan Pengawas, Wakil Ketua, Bendahara dan sekretaris mundur. Tanya saja pada Kades Goa Boma, Serindu, dan Jahandung yang mengetahui permasalahan ini,” pungkas Subandi warga mitra PT Jo Perdana Agrotechnologi Monterado.

Walaupun masyarakat mitra perusahaan menolak diadakan RAT, menurut Muhidin, ketua Koperasi Sejago Kamaruk Dirik menyebut akan tetap melaksanakan RAT. Menurut Muhidin kita tidak bisa semau diri menentukan ataupun tidak menentukan RAT, karena koperasi tetap mengacu pada aturan pemerintah.
“Pertemuan hari ini sesuai arahan pak Kadis. Seperti apa itulah yang dilakukan kedepannya. Mudah-mudahan tidak ada halangan RAT tetap kita jalankan sesuai regulasi yang ada. Kepengurusan diganti bukan, tetapi mengisi kepengurusan yang kosong. Kepengurusan yang mengundurkan diri satu orang Wakil Ketua, Bendahara, dan badan pengawas. Bentuk pengunduran diri ada surat pengunduran diri mereka dalam bentuk surat. Terkait anggota yang menolak kita tidak bisa semau-mau diri, ada aturan, kita ini lembaga, tidak bisa keluar dari konteks itu,” sebut Muhidin, Pukul 13:30 Wib setelah musyawarah bubar.
Sedangkan dari pihak Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang selaku penyelenggara kegiatan telah menawarkan opsi kepada peserta yang hadir. Diantaranya pertama dinas tetap melakukan pembinaan terhadap Koperasi Sejago Kamaruk Dirik, kedua akan membentuk pengurus dari anggota yang ada sehingga proses bagi hasil bisa jalan, ketiga akan melaksanakan RAT untuk mengganti pengurus, keempat pengurus akan menerima pendaftaran anggota baru.
“Sekarang yang terjadi adalah ketidak percayaan anggota terhadap kepengurusan. Sehingga ada dua pengurus yang mengundurkan diri. Yakni wakil ketua, bendahara dan pengawas. Secara regulasi dianggaran dasar yang ada, bahwa pengganti sebelum habis masa berlaku adalah melakukan pengangkatan pengurus yang ada untuk rangkap jabatan. Atau memilih anggota lain untuk memiliki jabatan yang bersangkutan,” sebut Markus Dalon.
Markus Dalon kemudian tambah menjelaskan bahwa RAT akan dimajukan bulan Agustus 2022. “Tanggal 24/8/2022 akan melaksanakan RAT Koperasi Sejago Kamaruk Dirik,” sebut Markus Dalon. Wrt. JK dkk
 
 
 
  
 
 
 