Kudus/Jawa Tengah // lirepost.com. Pembangunan Hotel Sato di Jalan Pemuda No.77 Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah banyak menuai kontroversi mulai Izin HO, Garis Sempadan Jalan dan IMB Dobel.
Kapala Desa Kramat Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Jawa Tengah Ketika di konfirmasi lirepost.com terkait izin yang di keluarkan oleh Desa Kramat Budi Himawan menjelaskan,Bahwa Izin lingkungan yang diminta oleh pihak Hotel Sato tapi pihak Desa Kramat hanya mengeluarkan Izin Operasional Hotel Sato saja, bukan izin yang lain.
Karena Izin HO untuk penerbitan IMB sudah pernah dibuat sebelum pembangunan Hotel Sato dimulai dan pada masa kepala desa yang lama. Jadi saya tidak tahu menahu tentang penerbitan IMB Hotel Sato karena yang memproses adalah Dinas,saya merasa dibohongi oleh pihak Hotel Sato bahwa penyataan saya digunakan untuk mengurus IMB baru”jelasnya kepada lirepost.com di Kantor Desa Kramat Kamis 09/11/2023.
Menurut Budi Himawan,Sampai dengan perhari ini (red.Selasa 24-08-2022) sengketa dengan tetangga Sebelah Utara dan Timur bangunan Hotel Sato masih dalam kondisi proses pengadilan Negeri Kudus.
Dan tetangga sebelah Utara dan Timur Bangunan Hotel Sato belum bersedia menandatangani Izin Lingkungan, karena masih menunggu putusan tetap dari pengadilan.Pemerintah Desa Kramat hanya memberikan Izin untuk melanjutkan proses perizinan operasional Hotel Sato tersebut.
Budi menekankan,tapi itu semua dengan catatan apabila sudah ada keputusan pengadilan tetap,pihak tetangga sebelah Utara dan Timur bangun Hotel Sato akan tetap di mintakan persetujuan,” Katanya dengan tegas
Lirepost.com mencoba untuk konfirmasi ke pimpinan Hotel sato, tapi menurut salah satu staf Customer Service bahwa semua pimpinan Hotel Sato tidak ada di tempat.
